Twitter Facebook Google Plus LinkedIn LinkedIn Google Plus LinkedIn LinkedIn LinkedIn Email Email Email
Tampilkan postingan dengan label Kabar Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Honorer. Tampilkan semua postingan

AGTKH PGRI NTB : Saatnya Registrasi Anggota dan Cetak KTA Baru

Ilustrasi KTA

Sahabat honorer yang insya Allah dimuliakan oleh Allah SWT. Sudahkah memiliki KTA PGRI? Kalau belum segera registrasi keanggotaan!. Sebagaimana misi besar kita, ingin mendata data base Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer dan pemberian legalitas pengakuan keorganisasian secara sah pada organisasi  profesi PGRI,  sebagaimana di amanatkan dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, berbunyi "Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi".

PGRI NTB Tahun 2015 lalu dalam upaya memperkuat keorganisasian dan menjawab harapan seluruh Honorer untuk di berikan pelayan yang lebih khusus kepada Honorer, dari itu telah dibentuk anak lembaga atau sayap organisasi PGRI yang diberi nama Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) dan telah di kukuhkan oleh ketua PGRI NTB H.M.Ali A.Rahim dan di hadiri oleh wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin dan disaksikan oleh seluruh pengurus PGRI Kab/Kota se NTB.

AGTKH ini dibentuk dengan maksud untuk menangani khusus berbagai persoalan Guru Maupun Tenaga Kependidikan Honorer di lingkup Dikbud dan Kemenag dan telah di bentuk kepengurusan setingkat kab/kota, dari itu anggota wajib melakukan registrasi keanggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) secara nasional.

Sejak awal tahun 2016 kita sedang mendata dan menerbitkan KTA PGRI kepada seluruh honorer, registrasinya di lakukan secara nasional di server website PB.PGRI, dalam upaya mempermudah pendataan dan registrasi, kami juga telah menyediakan form manual untuk di isi oleh masing-masing anggota yang nanti kami akan registrasikan secara online untuk mendapatkan NTA dan KTA sebagai identitas sah keanggota organisasi PGRI.

Bagi bpk/ibu yang sudah melakukan registrasi secara online atau yang ingin melakukan registrasi online diharapkan menyerahkan bukti registrasi keanggotaan kepada pegurus AGTKH kab/kota masing-masing beserta biaya cetak KTA untuk dapat segera di proses.
Biaya cetak KTA sejumlah RP. 30.000,- proses pencetakan KTA di sekretariat PGRI NTB dengan mesin cetak berkualitas. KTA yang di proses berdasarkan data yang kami terima dari kab/kota. Jenis KTA berkulitas, tidak mudah luntur dan tidak mudah patah, bentuknya sama seperti kartu ATM Bank pada umumnya.

Hal ini semata-mata untuk pendataan dan legalisasi keanggota PGRI yang sewaktu-waktu anggota tersandut masalah dalam bentuk perkara apa saja, dengan memiliki KTA sangat membantu kami dalam pengecekan identitas keanggotaan sebagai organisasi profesi  yang profesional.

Terimakasih atas perhatiannya, semoga selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT. Salam Ta’zim Ketua AGTKH PGRI NTB, Taufiqurrahman,S.Pd. Ada hal yang perlu di tanyakan? silahkan hubungi kami 081 917 159 107.

Tunjangan Guru dan Tata Usaha Honorer 2015

Ilustrasi Honorer.
Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Adapun bagi Sekolah kami di daerah kabupaten Muara ENim Sumatera Selatan suratnya telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat pemberitahuannya.
Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahah. Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ( Sesuai Dengan Pemebritahuan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Masing-masing Daerah
  • Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
  • Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMTNopember 2012 berturut - turut tanpa Putus
  • Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium 
  • Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah

Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut :
  • Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
  • Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5 
  • Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
  • Fotocopy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite

Demikian Info Tentang Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Honorer 2015. Semoga bukan hanya kabar gembira buat para guru dan tata usaha, namun menjadi kenyatan buat kesejahteraan para guru dan tata usaha ( TU ) honorer yang selama ini mengabdi tanpa mengenal lelah dan Pamrih. Semoga bermanfaat, minimal bisa di jadikan revenrensi untuk guru dan TU di kab/kota lainnya.

Sumber: http://www.atirta13.com


APA KABARMU HONORER?

[Ilustrasi Honorer]
MATARAM - Telah berlangsung dialog interaktiv di studio TVRI NTB, Kamis 14/5/2015 sekitar pukul 19.10 wita. Dialog dengan judul, Apa Kabarmu Honorer?. Dalam diolog tersebut yang menjadi narasumber adalah ketua PGRI NTB, H.M.Ali A. Rahim dan ketua Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Prov. NTB, Taufiqurrahman.

Dialog yang berdurasi lebih kurang 1 jam tersebut, mengunggah perhatian pemirsa di rumah pecinta TVRI. Diantaranya telpon interaktiv dilakukan oleh Adi, guru honorer asal Lombok Timur, menyatakan, bahwa masih banyak guru honorer yang bekerja serabutan, menjadi petani dan nelayan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, Lihat saja rekan-rekan tenaga honorer yang ada di pulau Mareje Lotim mereka di sana cukup membutuhkan perhatian pemerintah.

Hal seirama pula disampaikan oleh salah seorang guru honorer di SDN 1 Lembar Lombok Barat, Siti Aisyah, dalam interaktivnya ia mengeluhkan dirinya yang belum diperhatikan oleh pemerintah daerah. “saya mengabdi mulai tahun 2003, usia saya saat ini sudah genab 44 tahun, kami sangat berharap perjuangan dilakukan oleh PGRI atau Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer untuk merubah keadaan kami”. Keluhnya

Persoalan tenaga honorer, memang persoalan yang cukup kompleks, dibutuhkan tangan-tangan dingin para penguasa, Bupati, Walikota dalam mengatasinya, minimal mengurangi persoalan yang dialami oleh tenaga honorer. Seperti, mengeluarkan SK tenaga honorer oleh pemerintah Daerah sebagai pengakuan pemerintah atas keberadaan tenaga honorer.

Ketua Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjelaskan, persoalan tenaga honorer adalah persoalan kita semua, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan. Dalam undang-undang no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan guru dalam melaksanakan tugasnya wajib mendapatkan perlindungan hukum.

PGRI dalam menyikapi berbagai persoalan ini tidak tingal diam, akan terus berjuang. Saat ini PGRI NTB telah membentuk anak lembaganya, Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer dan telah di kukuhkan kepengurusan pada 9 Mei 2015 oleh ketua PGRI NTB diacara RAPIM dan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB, Muhamad Amin, Minggu lalu di hotel Lombok Garden. Tentunya upaya ini merupakan salah satu trik dalam menyikapi berbagai persoalan yang menghimpit tenaga honorer, guru maupun pegawai yang mengabdi di bawa naungan Dikbud.

Ketua PGRI NTB ia berharap, pemerintah, pemerintah daerah menyelesaikan persoalan honor K2 yang lulus mapun yang belum lulus tes, karena semua ini merupakan tangung jawab kita semua, seperti yang dialami oleh honor K2 Lotim sejumlah 646 dinyatakan lulus tes tahun lalu namun cuman 11 orang yang  mendapatkan SK CPNS.

Lobar sejumlah 263 dinyakan lulus tes tahun lalu, dengan rincian 211 guru, 47 tenaga teknis dan 5 orang tenaga kesehatan. Namun dari total jumlah yang dinyakan lulus cuman 58 yang sudah resmi mendapatkan SK CPNS. Sumbawa Barat dan masih banyak kabupaten kota lainnya yang masih tersandung masalah K2, hampir seluruh Kabupaten Kota.

Bila terjadi kekurangan adminitrasi honor K2 yang dinyatakan lulus tes tahun lalu, segera diselesai oleh interen pemerintah Daerah, karena honor K2 yang lulus memiliki hak untuk mendapat pengakuan keabsahan statusnya sebagai CPNS, begitupun yang belum lulus untuk dapat ditindak lanjuti.

Jumlah tenaga honorer K2 secara keseluruhan yang lulus maupun yang belum, data tahun 2014 lalu. Sejumlah 19.503 terdiri dari, Pemprov 99 orang, Lobar 755, Loteng 2.821, Lotim 1.799, KLU 431, Kota Mataram 1.250, Sumbawa Barat 1.359, Sumbawa Besar 1.788, Dompu 1.558, Bima 4.935, Kota Bima 2.708.

Secara Nasional jumlah K2 500 ribuan, sekitar 150 ribu yang disiapkan koata CPNS tahun lalu, ternyata lebih dari 50 ribu koata tidak terisi, penyebabnya bodong atau siluman (Lombok Post, Hal.1 edisi Kamis 7 Mei 2015). Dari kekosongan K2 yang diindikasikan bodong tersebut, itulah menjadi peluang bagi honor K2 yang belum lulus tes tahun lalu, akan mengikuti seleksi tes tertulis yang diperkirakan akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 2015 atau sekitar bulan Agustus.

Sedangkan jumlah guru honorer di NTB berkisar 84 Ribuan, kalau dibandingkan guru PNS lebih besar guru honorer, jumlah guru PNS 49 ribuan. [ufiq]

Alhamdulillah, Pengukuhan Asosiasi dan Peluncuran Media Center PGRI NTB Sukses Dilaksanakan.

[Ketua PGRI NTB, Saat Mengukuhkan Pengurus AGTK NTB]
Mataram,- Organisasi profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, tanpaknya saat ini terus melakukan pembenahan, bagaimana tidak, diantaranya telah dibentuknya Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTK) setingkat provinsi dan telah meluncurkan media center PGRI NTB yang nantinya akan menjadi pusat pemberian informasi kepada guru di NTB.

Pengukuhan AGTK dan peluncuran media center yang dirangkaikan dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) PGRI NTB berlangsung hikmat. Acara ini dihadiri langsung oleh wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin dan seluruh pimpinan PGRI kabupaten kota se NTB yang terdiri dari, ketua, sekertaris dan bendahara, “alhamdulillah sukses dilaksanakan”. Ungkap, ketua PGRI NTB, Ali Arahim dengan nada syukurnya.

Dengan dikukuhkannya AGTK maka semakin bertambah lengkap anak lembaga PGRI NTB, lebih khusus lagi dalam penangan masalah yang menghimpit para tenaga honorer. AGTK yang telah dikukuhkan oleh ketua PGRI NTB dan disaksikan secara langsung oleh wakil Gubernur NTB di hotel Lombok Garden, Sabtu, 9 Mei 2015.

Sejumlah 24 personalia kepengurusan AGTK setelah dikukuhkan Sabtu kemarin, maka resmi menjadi bagian dari PGRI NTB. AGTK merupakan salah satu anak lembaga yang tidak bisa dipisahkan dari anak lembaga lainnya, yang telah dimiliki PGRI NTB, seperti Dewan Pembina PGRI, LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum), YPLP (Yayasan Pembina  Lembaga Pendidikan), DKGI (Dewan Kehorman dan Kode Etik Guru Indonesia).

Dengan dikukuhkan personalia kepengurusan AGTK ditingkat provinsi ini, maka tugas pengurus AGTK dalam waktu dekat, akan melaksanakan pembentukan kepengurusannya ditingkat kabupaten kota se NTB.

“Insya Allah, dalam waktu dekat ini, pembentukan pengurus di kabupaten kota akan selesai dilaksanakan, sebelum dikukuhkanpun kami telah mempersiapkan pengurus di kabupaten kota, walaupun masih ada kendala dari beberapa kabupaten kota yang belum terbentuk, namun kami akan terus bekerja sehinga terselesaikan tugas ini”. Terang, ketua AGTK Taufiqurrahman.

Dalam sambutanya, wakil Gubernur NTB mengapresiasi AGTK yang dibentuk oleh PGRI NTB, lebih-lebih sejenak saat wakil Gubernur NTB membaca buku profil AGTK yang berjudul “Stop Intimidasi dan Pemecatan Honorer”.


“ saya terkesimak membaca judul buku ini, Intimidasi yang makna seluas-luasnya, tidak saja dalam bentuk fisik, namun yang lebih penting lagi adalah intimidasi dalam bentuk kebijakan, tidak boleh terjadi”. Tegasnya [Ufiq]

Sumbawa Barat Tunggu Finalisasi K2 Dari BKN

[Ilustrasi Honor K2]
Sumbawa Barat – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu finalisasi hasil verifikasi data pegawai honorer kategori dua (K2) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Sumbawa Barat, A Malik Nurdin, di Taliwang, Kamis, mengatakan pekan lalu pihaknya sudah mengutus Kepala Bidang Kepegawaian ke BKN Regional X Denpasar untuk mempertanyakan hasil verifikasi K2 tersebut.

"Pihak BKN menyatakan verifikasi sudah selesai dan saat ini sedang dalam proses finalisasi. Jadi belum ada jawaban resmi (pengumuman) yang bisa disampaikan," katanya.

Dia mengakui, sejumlah kabupaten/kota di NTB sudah mengumumkan hasil verifikasi, bahkan sudah ada yang menyerahkan SK pengangkatan sebagai CPNS kepada K2 yang dinyatakan memenuhi syarat pengangkatan.

Menurut dia, kabupaten/kota yang sudah menyerahkan SK itu memang jauh lebih dulu memasukkan berkas K2 ke BKN untuk diverifikasi. Sedangkan Sumbawa Barat paling terakhir memasukkan berkas. "Jadi verifikasinya lebih dulu. Sedangkan, Sumbawa Barat verifikasinya urutan terakhir," ungkap Malik.

Karena itu ia meminta K2 di Sumbawa Barat untuk bersabar karena prosesnya masih berlangsung. "Kami juga berharap agar validasi segera tuntas dan hasilnya bisa segera diumumkan," imbuhnya.

Jumlah K2 di Sumbawa Barat yang dinyatakan lulus tes tulis tahun 2012 sebanyak 500 orang. Tetapi yang diverifikasi BKN hanya 490 orang, karena 5 orang tidak memasukkan berkas dan 5 orang lainnya dinyatakan lulus tes CPNS jalur umum pada
November 2014 lalu.

Sementara itu, para K2 berharap agar BKN segera mengumumkan hasil verifikasi untuk mengetahui
kejelasan status mereka. "Bukan kami tidak sabar, tapi proses K2 ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Karena itu kamiberharap segera ada pengumuman dari BKN," ujar Rahmad Hidayat, salah satu honorer K2 di Sumbawa Barat. (antara ntb)

NTB Kaji Ruang Intervensi Bupati Lombok Timur

[Doc. Honor K2 Lotim]
Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji ruang intervensi terhadap Bupati Lombok Timur H M Ali Bin Dachlan, terkait belum tuntasnya persoalan 653 tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil.
"Memang ada kewenangan yang masih di kabupaten/kota, tapi nanti kita lihat, apa yang bisa diintervensi oleh Pemerintah Provinsi," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muhammad Amin, usai membuka rapat pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, di Mataram, Sabtu.

Menurut dia, Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan, punya alasan tersendiri, sehingga belum memberikan keputusan yang positif terhadap nasib ratusan tenaga honorer kategori dua (K2), namun bisa saja muncul suatu interpretasi yang berbeda, sehingga wajar juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB memperjuangkan nasih guru honorer K2 karena ada yang sudah mengabdi selama 16 tahun.

"Saya akan coba bicarakan dengan bupati," ujar Amin. Ketua PGRI NTB H Ali Rahim, mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan nasib ratusan guru honorer K2 di Kabupaten Lombok Timur, yang sudah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2014, agar mendapatkan nomor induk pegawai.

Ia menyebutkan jumlah honorer K2 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh pemerintaH pusat sebanyak 664, di mana sebagian besar adalah tenaga guru honorer. Namun, dari total tenaga honorer K2 tersebut, yang sudah memperoleh surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati Lombok Timur, sebanyak 11 orang, sisanya hingga saat ini masih belum jelas. "Kami sudah menyatakan tekad mengawal masalah ini sampai tuntas," katanya.

Ali Rahim juga menegaskan jika memang para tenaga honorer K2 itu sudah dinyatakan kelulusannya oleh pemerintah pusat, namun di kemudian hari terdapat hal-hal yang bertentangan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bisa tidak melanjutkan proses Pemberkasannya. "Jangan persoalan satu orang dikenakan ke semuanya, itu sangat luar biasa kelirunya dan apa pun
keputusannya tidak boleh ke ranah politik karena mereka lulus murni dengan kecerdasan," katanya.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar menyesalkan sikap Bupati Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan, yang enggan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, akibatnya, berdampak pada nasib tenaga honorer K2 mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP) menjadi PNS. Pemerintah pusat memberikan ruang untuk melengkapi kekurangan administrasi tersebut, selama kepala daerah mau membuka diri dan membangun komunikasi dengan BKN Regional X Denpasar. (antara ntb)

Dari Istana Hingga Fahri Hamzah, Honorer K2 Tuntut Kepastian Hukum

[Perwakilan Honor K2 Asal NTB]
JAKARTA - Nasib Tenaga Tidak Tetap atau Tenaga Honorer K2 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia masih diperdebatkan. Mereka berkiprah dan tersebar di Pemerintahan Daerah seluruh Indonesia. 

Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Sumbawa, Henny Handayati bersama Ketua Forum GTT Kabupaten Lombok Barat, Taufiqrahman dan Ketua Forum GTT Lombok Timur, Arjuna mendatangi Wakil Ketua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/1/2015).
Kedatangan mereka selepas mengadakan aksi unjukrasa di halaman Istana Negara menuntut kejelasan status K2 seluruh Indonesia. Menurut mereka saat ditemui Sumbawanews.com di ruang kerja Fahri Hamzah, para honorer K2 telah mengabdi minimal 10 tahun dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp100 ribu setiap bulan hingga dibayar tiga bulan sekali.
Sekelumit potret itu menceritakan kepada bangsa ini akan perlunya kehadiran negara untuk bersikap dan memberikan kepastian hukum bagi anak bangsa yang telah secara ikhlas dan penuh dedikasi mengabdikan diri kepada tanah tumpah darah tempat mereka dilahirkan.
Negara melalui eksekutif dan legislatif diminta memberikan keputusan tetap yang mengatur batas waktu pengangkatan honorer K2. Pemerintah harus dapat memberi kepastian hukum dan ketenangan dalam pengabdian mereka karena setiap hari usia mereka semakin kurang produktif untuk merima tantangan dalam kompetisi kehidupan.
Pertimbangan itu harus dikedepankan oleh pengambil kebijakan untuk menyelamatkan generasi honorer K2 yang selalu menjadi tumbal angin surga dalam setiap kesempatan menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Arjuna, kisah pahit dialami honorer K2 dilaluinya seperti permainan bola pingpong. Dari daerah tempatnya berkerja, ia meminta kejelasan status honorer K2. Oleh Pemerintahan Daerah, mereka dihalusinasi bahwa tanggungjawab penentu status K2 berada di Tingkat Pusat. Oleh Tingkat Pusat status K2 dilempar ke Pemerintahan Daerah.
Cara demikian bukan saja memberikan pembelajaran buruk bagi sesama anak bangsa akan tetapi Pemerintah dalam skala luas telah mengajarkan kepada generasi penerus bangsa tentang sikap tak bertanggungjawab. Padahal kata Arjuna, dalam setiap pemberkasan yang diharuskan untuk bisa keluar dari status K2 butuh tenaga dan dana yang tidak sedikit dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta rupiah.
Dapat dibayangkan sebutnya, para honorer K2 yang berpenghasilan lebih dari kurang harus menutupi biaya pemberkasan dengan cara berhutang dan menjual hartabenda yang dimiliki. Kisah sedih ini tak hanya membuat mereka khawatir dengan kejelasan status namun juga memberi peluang kepada mereka untuk tetap dalam tekanan tak berujung karena tidak adanya kepastian hukum yang mengatur status masadepan honorer K2.
Sebagai sesama warga Nusa Tenggara Barat (NTB) kata Taufiqrahman, ia bersama dua rekannya mendatangi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (F-PKS) dapil NTB untuk meminta DPR RI berpihak kepada honorer K2 dalam bentuk mendorong Pemerintah memberikan kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum sangat sulit membangun komunikasi beradab antara pemerintah dan rakyatnya.
“Semuanya harus diatur melalui kepastian hukum agar pemerintahan bisa berjalan sesuai aturan,” kata Arjuna saat itu.
Kedatangan ketiga Ketua Forum ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang saat itu berada di Turki untuk tugas kenegaraan. Melalui pesan singkat Fahri Hamzah yang dibacakan oleh salah seorang stafnya, Fahri Hamzah menerima aspirasi honorer K2 untuk dibahas di Komisi II DPR RI dan meminta maaf karena dirinya tidak bisa bertatap muka dengan mereka. Namun demikian, ketiga Ketua Forum ini mengaku puas mendatangi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang disebutnya dapat menjembatani aspirasi mereka. (sumbawanews.com)

Stop Intimidasi dan Pemecatan Honorer!

[ Taufiqurrahman, Ketua Asosiasi Guru dan
Tenaga Kependidikan Honorer Prov. NTB ]
Penegakan hukum di negeri ini terasa lemah. Seakan-akan tumpul sebelah. Ketika giliran wong cilik yang tersandung hukum, seakan-akan hukum itu tidak berdaya. Inilah cermin buruk penegakan hukum di negeri ini.
Bagaimana tidak, tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah seakan-akan terlepas dari perlindungan hukum. Persoalan yang menghimpit tenaga honorer di tempatnya mengabdi cukup kompleks. Terjadi intimidasi, pemberian honorarium jauh dari kriteria hidup layak (KHL), pengosongan jam mengajar hingga berakibat pemecatan oleh kepala sekolah.
Hal demikian selalu menghantui tenaga honorer dalam melaksanakan tugasnya. Persoalan ini harus di akhiri, karena sangat bertentangan dengan amanat undang-undang. Sesuai dengan isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 alinea ke-4 dan pasal 27 ayat 2 UUD yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, ia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4)   Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)   Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Uraian undang-undang tersebut di atas menunjukan, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak. Tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, atau pun advokasi hukum ketika tersandung masalah hukum. [ufiq]

Mengadu Nasip, Honorer K2 Datangi Gedung PGRI NTB

[ Ratusan Honor K2 Mendatangi Gedung PGRI NTB ]
MATARAM,- Ratusan honorer K2 yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) peduli K2 mendatangi gedung PGRI NTB untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka mengadukan carut marut nasip honorer K2 yang tidak lulus tes pada tanggal 3 November 2013 lalu.
Honorer K2 yang datang dari berbagai daerah di NTB seperti, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur di sambut langsung oleh Ketua PGRI NTB, H Ali Arahim, Wakil Ketua, Abdul Qadir dan Sekertaris, Yusuf Zaini.
Mereka meminta kepada PGRI NTB untuk memperjuangkan nasip para Honorer K2. Dalam tuntutanya mereka juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk dapat menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada honorer K2 sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, akhir-akhir ini honorer K2 yang belum lulus tes cukup khawatir dengan rentannya pemecatan oleh kepala sekolah di tempat mereka mengajar.
“Kami hawatir sewaktu-waktu honorer k2 yang sedang mlaksanakan tugas di pecat dengan alasan kekurangan jam mengajar guru PNS karena mereka di tuntut untuk mengajar 24 jam tatap muka", kata Taufiqurrahman Ketua FGTT Lobar, di Mataram, kemarin.
Taufiq menjelaskan dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sambil menungu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait nasip K2 di pandang perlu honor K2 sebagai langkah amannya dalam melaksanakan tugas harus ada payung hukum secara tertulis. 
Ketua PGRI NTB, H Ali Arahim mengamini penjelasan Taufiq tersebut, bahwa kalau saja Bupati atau Wali Kota menerbikan SK kepada honorer K2 maka ada dasar mereka untuk bisa di usulkan untuk mendapat tunjangan profesi melalui sertifikasi guru. "Begitu pula dengan pegawai atau tenaga teknis lainnya, minimal meraka mendapat kesejahteraan dan tidak mudah di pecat oleh atasannya. Tuntutan rekan-rekan ini akan kami tindaklanjuti", pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, dihadapan ratusan honor K2, ketua PGR NTB H Ali Arahim, secara simbolis memasangkan pin kepada ketua FGTT Lobar, Taufiqurrahman, sebagai simbol kebersatuan guru dan sebagai penguatan FGTT. 
"pin ini di pasang sebagai tanda bergabunganya ketua FGTT Lobar dalam organisasi PGRI, nanti kita akan buatkan SK kepengurusan setingkat provinsi dan dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan di kabupaten kota yang ada di NTB", terang Ali Rahim.
Dengan di bentuknya Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Prov. NTB di bawa naungan PGRI di sambut meriah dengan yel-yel oleh ratusan honorer K2 yang datang dari berbagai kabupaten dan kota di NTB. “Ini hal positif yang harus di sambut meriah, dan akan melahirkan kekuatan baru bagi honorer K2 dalam berorganisasi dan koordinasi antara guru honorer di NTB semoga saja di tindak lanjuti secapat mungkin oleh PGRI", kata salah seorang honorer denga nada senangnya. [ufiq]
 
Support : Creating Website | Taufiq Abu Dena | Design Website
Copyright © 2015. PROVINSI NTB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Taufiq Abu Dena
Proudly powered by MEDIA CENTER PGRI NTB