Twitter Facebook Google Plus LinkedIn LinkedIn Google Plus LinkedIn LinkedIn LinkedIn Email Email Email
Tampilkan postingan dengan label Kabar Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Nasional. Tampilkan semua postingan

Ketua PB PGRI: Lihat Sendiri, HUT PGRI Damai dan Bebas Penyusup

(Foto bersama ketua PGRI NTB H.M.Ali H.A.Rahim [dari kiri, berurut] dengan ketua DPD RI DR.Irman Gusman, Ketua PB.PGRI Sulistiyo, serta anggota DPD.RI. di Gelora Bungkarno, 13/12/15)
JAKARTA- Ketua Pengurus Besar Persaturan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo dengan lantangnya menyatakan, peringatan acara HUT ke-70 penuh damai dan bebas dari penyusup. 

"Anda lihat sendirikan, acara HUT PGRI meriah dengan berbagai pergelaran seni budaya serta pemberian penghargaan bagi kepala daerah yang memberikan support untuk dunia pendidikan. Tidak ada itu aksi demo dan penyusupan dari pihak manapun," kata Sulistiyo kepada pers di sela-sela peringatan HUT PGRI ke-70 di Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (13/12).

Dari pantauan JPNN, pengamanan di kawasan GBK memang sangat ketat. Selain dijaga oleh aparat kepolisian, panitia dari anggota PGRI. "Maaf ya kalau tadi kami agak ketat karena takutnya ada penyusup yang masuk ke acara PGRI," kata salah satu anggota PGRI.

Acara HUT PGRI ke-70 memang dibuat meriah dengan berbagai atraksi seni dan budaya. Sementara undangan yang hadir tampak Menko PMK Puan Maharani, Gubernur Jawa Timur yang diwakili wagub, Gubernur Banten Rano Karno, ketua DPD RI Irman Gusman.

Sementara itu, MenPAN-RB yang diundang hanya diwakilkan staf khususnya Rachamawati. Demikian juga Mendikbud hanya diwakilkan kepada stafnya. (esy/jpnn)

Guru Akan Gugat Menteri Yuddy

JAKARTA – Surat edaran larangan guru menghadiri HUT Ke-70 PGRI yang dikeluarkan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi berbuntut panjang.

Para guru akan menggugat Yuddy karena dinilai telah mencemarkan nama baik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, dia sudah membentuk tim untuk mengkaji isi surat edaran Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada surat edaran Menpan-RB itu disebutkan bahwa perayaan HUT PGRI akan mengurangi profesionalisme. Sedangkan pada surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi tertanggal 8 Desember 2015 terkesan menuduh PGRI memotong gaji guru dan memanfaatkan guru untuk kepentingan politik.

”Ada tim yang sedang mengkaji dua surat itu secara hukum. PGRI ini sebenarnya anak baikbaik sejak (berdiri) 1945. Kalau memang kami kritis, itu bentuk sayang kami kepada pemerintah,” katanya di sela Seminar Pendidikan Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidik untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran dalam Rangka HUT Ke-70 PGRI di Kantor PGRI di Jakarta kemarin.

Setelah 7 Desember lalu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran mengimbau guru tidak menghadiri HUT PGRI. Keesokan harinya (8/12) Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengeluarkan surat edaran yang sama. Namun, sekjen menambahkan di dalam surat itu tidak boleh organisasi yang memotong gaji guru dan memobilisasi guru untuk kepentingan politik dalam rangkaian Hari Guru Nasional.

”Ini susahnya punya menteri yang berpolitik. Mungkin mereka sedang mengukur dirinya sendiri kalau (acara) mengundang orang itu untuk kepentingan politik,” tegasnya. Dia menambahkan, surat edaran itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap guru. Buktinya, dari yang dijadwalkan 100.00 guru, yang akan hadir malah bertambah animonya hingga 109.435 guru.

Memang ada beberapa kepala Dinas Pendidikan yang mengonfirmasi surat edaran itu ke PGRI, namun mayoritas kepala dinas sudah merestui guru untuk turut hadir. Dia berpendapat, gubernur dan kepala dinas malah lebih dewasa menanggapi ini. Presiden Joko Widodo melalui ajudannya kemarin mengirim pesan pendek ke Sulistiyo juga mengonfirmasi kehadirannya pada 13 Desember nanti.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisjam tidak setuju pemerintah mengeluarkan surat edaran seperti itu. Dia menyebut surat itu sangat berlebihan karena merayakan suatu ulang tahun organisasi sah-sah saja dilakukan masyarakat. ”Pemerintahan sekarang yang lahir pada era Reformasi malah bersikap otoriter layaknya pada era Orde Baru karena mengeluarkan imbauan semacam itu kepada suatu organisasi yang berjuang untuk kepentingan guru,” katanya.

Ridwan berpendapat, pemerintah seharusnya bisa membedakan antara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI. HGN memang wajib dirayakan bersama-sama seperti perayaan Hari Ibu. Namun, HUT PGRI boleh saja dirayakan berbeda para anggotanya. Mengenai dugaan PGRI memolitisasi, politikus Golkar ini berpendapat, suatu organisasi yang memperjuangkan hak dan martabatnya memang harus bersikap politis.

Misalnya saja untukmemperjuangkangajidan status guru, PGRI tidak bisa berdiam diri di rumah, melainkan berpolitik agar pemerintah mau mendengar aspirasi jutaan guru. Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga menilai surat edaran Menpan-RB berlebihan dan tidak pada tempatnya. Dia mempertanyakan motivasi Yuddy membuat surat edaran seperti itu. ”Saya tidak melihat kaitan kalau guru hadir di HUT PGRI itu kemudian menjadi tidak profesional,” tandas politisi Fraksi PPP ini.

Sebagai kementerian yang membawahi guru, terutama guru PNS semestinya kementerian merangkul organisasi guru. Bukan dengan cara otoriter melarang guru menghadiri perayaan. Reni meyakini guru-guru malah akan semakin solid ke PGRI karena merasa terusik dengan surat edaran Menteri Yuddy.

Menurut dia, saat ini bukan era Orde Baru yang pemerintahnya bisa melarang masyarakat melakukan kegiatan. Meskipun kegiatan itu berbentuk demonstrasi pun, tidak boleh dilarang karena itu bentuk kebebasan berekspresi.

Sebelumnya, lewat surat edarannya bernomor B/3903/PANRB/12/2015, Yuddy mengimbau guru di seluruh Indonesia menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam perayaan guru dan peringatan PGRI pada 13 Desember ini. [koran-sindo.com]

neneng zubaidah

PGRI Sebut Surat Edaran Menpan RB 'Konyol'

(Ilustrasi Guru)
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan alasan sebenarnya surat imbauan yang dikeluarkan Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut Ketua Umum (Ketum) PGRI, Sulistyo perayaan ulang tahun PGRI tidak ada kaitannya dengan profesionalisme.

"Terlebih perayaan itu dilaksanakan pada hari Ahad di mana semua guru libur dari aktivitas mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar," ungkap Sulis melalui keterangan pers, Selasa (8/12).
Dia menganggap pendapat tersebut dangkal sekali jika pemerintah menganggap kedatangan guru sebagai bentuk kurangnya profesionalisme.

Meski diimbau MenpanRB, Sulis menegaskan, PGRI akan tetap merayakan Hari Guru Nasional (HGN) pada 13 Desember 2015 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Sebanyak 100 ribu guru akan menghadiri acara tersebut. Bahkan, dia mengaku telah mengundang Presiden Jokowi untuk menghadirinya. Ia pun meyakini Jokowi akan datang memberikan pengarahan kepada para guru dari seluruh Indonesia terseebut.

"Saya juga telah meminta para guru tetap tenang dan tidak terprovokasi atas surat edaran tersebut," kata Sulis.

Sulistiyo menuturkan, 100 ribu guru yang akan menghadiri Hut PGRI sebagai rangkaian HGN 2015 itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, ini memang sudah menjadi tradisi PGRI membuat hajatan besar setiap satu dasawarsa. Apalagi tahun ini PGRI telah memasuki hari ulang tahunnya yang ke-70.

Sulis juga mengatakan, PGRI juga tidak memiliki agenda untuk melakukan demonstrasi. Anggapan ini diungkapkannya jika memang alasan Menpan RB mengeluarkan Surat edaran itu karena takut guru berdemo.

Menurur Sulis, tidak semestinya seorang menteri mengeluarkan surat edaran yang 'konyol' itu. Dia berpendapat, sikap Menpan RB bisa menjadi penanda arogansi kekuasaannya untuk melarang guru beraktivitas.

"Surat itu menandakan ketidakpahaman terhadap PGRI, organisasi profesi guru Indonesia yang lahir dan berjuang bersama rakyat dalam membangun pendidikan dan karakter bangsa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015.

Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 bernomor B/3903/M.PANRB/12/2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas," tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta, Selasa (8/12).
Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru. [republika.co.id]

Imbau Guru Tak Hadiri HUT PGRI, Menteri Yuddy Diprotes

((Menpan RB,Yuddy Chrisnandi)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran yang isinya melarang guru menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Surat yang sudah beredar di publik itu ditandatangani Yuddy pada 7 Desember. Adapun perihal surat itu terkait Perayaan Hari Guru 2015. Menpan mengimbau para guru untuk tidak mengikuti peringatan Hari Guru dan HUT PGRI.

Apabila tetap mengikuti peringatan itu maka akan dinilai mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Menpan juga menyampaikan semua kegiatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 November lalu. Upacara peringatan HGN sudah dilakukan 25 November diseluruh Indonesia.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan dan RB Herman Suryatman membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat itu, kata dia, dikirim ke gubernur, bupati/wali kota dan seluruh kepala Dinas pendidikan.

Herman mengatakan, kementerian tidak melarang namun hanya mengimbau guru karena peringatan HGN 2015 sudah dirayakan Presiden Jokowi pada 24 November lalu.

Upacara peringatannya juga sudah dilakukan di seluruh Indonesia pada 25 November. "Kita hanya mengimbau secara persuasif karena peringatan Hari Guru sudah selesai dilakukan," kata Herman, Selasa (8/12/2015)

Sementara itu rencananya PGRI akan menggelar acara peringatan HUT PGRI di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada 13 Desember mendatang.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mempertanyakan dasar Menpan menerbitkan surat edaran tersebut. Jika dikaitkan dengan profesionalisme maka surat edaran itu dinilai tidak tepat karena peringatan itu dilaksanakan pada Minggu 13 Desember 2015.

Sementara Peringatan HGN yang sudah dihadiri Presiden 24 November lalu, kata dia, justru diselenggarakan pada hari kerja.

Sulistiyo menerangkan, meski Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran namun agenda perayaan yang akan dihadiri 100.000 guru di Gelora Bung Karno akan tetap berlangsung.

Presiden Joko Widodo pun, sambung dia, sudah diundang datang dan dia meyakini Presiden akan tetap datang menemui para tenaga pendidik ini yang akan datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk memberikan pengarahan.[nasional.sindonews.com]

CPNS 2016 AKHIRNYA RESMI DIBUKA

(Ilustrasi)
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2016 akhirnya telah resmi dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan moratorium rekrutmen CPNS pada 2016 sifatnya terbatas. Artinya, masih ada formasi tertentu yang dibuka lantaran sejumlah instansi masih sangat membutuhkan pegawai baru.

“Moratorium bukan berarti tidak menerima pegawai baru sama sekali. Koridornya masih di moratorium terbatas dan jumlah yang diangkatkan pun sangat sedikit karena hanya menggantikan yang pensiun saja,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono kepada JPNN, Rabu (4/11).

Rencananya, formasi yang dibuka adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan penegak hukum. Adapun tenaga kesehatan terdiri dari bidan PTT, dokter PTT, perawat, tenaga kesehatan lainnya. Kuota yang disiapkan sekitar 42 ribu.

“Untuk tenaga kesehatan bidan PTT dan dokter PTT, Kemenkes harus berkoordinasi dengan pemda,” ujarnya.

Formasi tenaga pendidik diprioritaskan untuk guru 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Jumlahnya, sekitar 3.000-an. Formasi tenaga penegak hukum sekitar 1.000-an.
“Guru 3T akan diprioritaskan. Berapapun yang diajukan Kemdikbud untuk 3T akan diberikan karena ini mendukung program presiden,” ujarnya.

Selain tiga formasi tersebut, pemerintah juga mengalokasikan untuk lulusan sekolah ikatan dinas sekitar 5.000-an. Sekolah ikatan dinas ini, antara lain, Sekolah Tinggi Sandi Negara milik Lemsaneg, Sekolah Tinggi Intelegen (BIN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (BPS), serta sekolah untuk penjaga sipir/lapas dan imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM).

Selain itu, ada juga sekolah D2 dan D3 Perpajakan milik Kementerian Keuangan, sekolah pengamat gunung berapi (BMKG), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). [tolongshare.com]

Ini Tugas dan Fungsi Ditjen Guru, dan Beberapa Struktur Organisasi Kemdikbud

SAHABAT GURU - Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah telah terbentuk dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal GTK ini berfungsi untuk menangani urusan-urusan khusus guru dari jenjang PAUD, Dikdas hingga Dikmen mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.

Setelah resmi terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Selain itu, untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDPM).

Selain membentuk direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI tersebut, Kemendikbud pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Secara keseluruhan, struktur ataupun susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari :
a.   Sekretariat Jenderal;
b.   Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.   Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.   Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.    Inspektorat Jenderal;
g.   Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.   Badan Penelitian dan Pengembangan;

Selain itu, terdapat 4 staf ahli dalam struktur Kemendikbud RI mulai tahun 2015 yaitu :
a.   Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b.   Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c.   Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
d.   Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian khusus mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam naungan Kemendikbud RI, mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Maka mulai saat ini Dirjen Dikti berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mana ketentuan-ketentuan selengkapnya dapat di lihat pada salinan Perpres No. 13 Tahun 2015 tentang Kemenristekdikti . (copas. dadangjsn)

Tunjangan Guru dan Tata Usaha Honorer 2015

Ilustrasi Honorer.
Kabar gembira bagi guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015. Adapun bagi Sekolah kami di daerah kabupaten Muara ENim Sumatera Selatan suratnya telah kami terima dan semoga saja daerah lain juga sudah mendapat pemberitahuannya.
Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahah. Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ( Sesuai Dengan Pemebritahuan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Masing-masing Daerah
  • Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
  • Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMTNopember 2012 berturut - turut tanpa Putus
  • Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium 
  • Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah

Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut :
  • Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
  • Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5 
  • Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
  • Fotocopy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite

Demikian Info Tentang Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Honorer 2015. Semoga bukan hanya kabar gembira buat para guru dan tata usaha, namun menjadi kenyatan buat kesejahteraan para guru dan tata usaha ( TU ) honorer yang selama ini mengabdi tanpa mengenal lelah dan Pamrih. Semoga bermanfaat, minimal bisa di jadikan revenrensi untuk guru dan TU di kab/kota lainnya.

Sumber: http://www.atirta13.com


Dari Istana Hingga Fahri Hamzah, Honorer K2 Tuntut Kepastian Hukum

[Perwakilan Honor K2 Asal NTB]
JAKARTA - Nasib Tenaga Tidak Tetap atau Tenaga Honorer K2 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia masih diperdebatkan. Mereka berkiprah dan tersebar di Pemerintahan Daerah seluruh Indonesia. 

Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Sumbawa, Henny Handayati bersama Ketua Forum GTT Kabupaten Lombok Barat, Taufiqrahman dan Ketua Forum GTT Lombok Timur, Arjuna mendatangi Wakil Ketua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/1/2015).
Kedatangan mereka selepas mengadakan aksi unjukrasa di halaman Istana Negara menuntut kejelasan status K2 seluruh Indonesia. Menurut mereka saat ditemui Sumbawanews.com di ruang kerja Fahri Hamzah, para honorer K2 telah mengabdi minimal 10 tahun dengan bayaran bervariasi mulai dari Rp100 ribu setiap bulan hingga dibayar tiga bulan sekali.
Sekelumit potret itu menceritakan kepada bangsa ini akan perlunya kehadiran negara untuk bersikap dan memberikan kepastian hukum bagi anak bangsa yang telah secara ikhlas dan penuh dedikasi mengabdikan diri kepada tanah tumpah darah tempat mereka dilahirkan.
Negara melalui eksekutif dan legislatif diminta memberikan keputusan tetap yang mengatur batas waktu pengangkatan honorer K2. Pemerintah harus dapat memberi kepastian hukum dan ketenangan dalam pengabdian mereka karena setiap hari usia mereka semakin kurang produktif untuk merima tantangan dalam kompetisi kehidupan.
Pertimbangan itu harus dikedepankan oleh pengambil kebijakan untuk menyelamatkan generasi honorer K2 yang selalu menjadi tumbal angin surga dalam setiap kesempatan menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Arjuna, kisah pahit dialami honorer K2 dilaluinya seperti permainan bola pingpong. Dari daerah tempatnya berkerja, ia meminta kejelasan status honorer K2. Oleh Pemerintahan Daerah, mereka dihalusinasi bahwa tanggungjawab penentu status K2 berada di Tingkat Pusat. Oleh Tingkat Pusat status K2 dilempar ke Pemerintahan Daerah.
Cara demikian bukan saja memberikan pembelajaran buruk bagi sesama anak bangsa akan tetapi Pemerintah dalam skala luas telah mengajarkan kepada generasi penerus bangsa tentang sikap tak bertanggungjawab. Padahal kata Arjuna, dalam setiap pemberkasan yang diharuskan untuk bisa keluar dari status K2 butuh tenaga dan dana yang tidak sedikit dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta rupiah.
Dapat dibayangkan sebutnya, para honorer K2 yang berpenghasilan lebih dari kurang harus menutupi biaya pemberkasan dengan cara berhutang dan menjual hartabenda yang dimiliki. Kisah sedih ini tak hanya membuat mereka khawatir dengan kejelasan status namun juga memberi peluang kepada mereka untuk tetap dalam tekanan tak berujung karena tidak adanya kepastian hukum yang mengatur status masadepan honorer K2.
Sebagai sesama warga Nusa Tenggara Barat (NTB) kata Taufiqrahman, ia bersama dua rekannya mendatangi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (F-PKS) dapil NTB untuk meminta DPR RI berpihak kepada honorer K2 dalam bentuk mendorong Pemerintah memberikan kepastian hukum. Tanpa ada kepastian hukum sangat sulit membangun komunikasi beradab antara pemerintah dan rakyatnya.
“Semuanya harus diatur melalui kepastian hukum agar pemerintahan bisa berjalan sesuai aturan,” kata Arjuna saat itu.
Kedatangan ketiga Ketua Forum ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang saat itu berada di Turki untuk tugas kenegaraan. Melalui pesan singkat Fahri Hamzah yang dibacakan oleh salah seorang stafnya, Fahri Hamzah menerima aspirasi honorer K2 untuk dibahas di Komisi II DPR RI dan meminta maaf karena dirinya tidak bisa bertatap muka dengan mereka. Namun demikian, ketiga Ketua Forum ini mengaku puas mendatangi Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang disebutnya dapat menjembatani aspirasi mereka. (sumbawanews.com)
 
Support : Creating Website | Taufiq Abu Dena | Design Website
Copyright © 2015. PROVINSI NTB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Taufiq Abu Dena
Proudly powered by MEDIA CENTER PGRI NTB