Twitter Facebook Google Plus LinkedIn LinkedIn Google Plus LinkedIn LinkedIn LinkedIn Email Email Email

Stop Intimidasi dan Pemecatan Honorer!

[ Taufiqurrahman, Ketua Asosiasi Guru dan
Tenaga Kependidikan Honorer Prov. NTB ]
Penegakan hukum di negeri ini terasa lemah. Seakan-akan tumpul sebelah. Ketika giliran wong cilik yang tersandung hukum, seakan-akan hukum itu tidak berdaya. Inilah cermin buruk penegakan hukum di negeri ini.
Bagaimana tidak, tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah seakan-akan terlepas dari perlindungan hukum. Persoalan yang menghimpit tenaga honorer di tempatnya mengabdi cukup kompleks. Terjadi intimidasi, pemberian honorarium jauh dari kriteria hidup layak (KHL), pengosongan jam mengajar hingga berakibat pemecatan oleh kepala sekolah.
Hal demikian selalu menghantui tenaga honorer dalam melaksanakan tugasnya. Persoalan ini harus di akhiri, karena sangat bertentangan dengan amanat undang-undang. Sesuai dengan isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 alinea ke-4 dan pasal 27 ayat 2 UUD yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ketika guru terkena masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, ia seolah harus berjuang sendiri. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Selanjutnya pada pasal 39 secara rinci dinyatakan:
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2)   Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4)   Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5)   Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Uraian undang-undang tersebut di atas menunjukan, perlindungan bagi guru merupakan hal yang mutlak. Tetapi sayangnya, banyak guru yang bekerja dalam ketidakpastian baik berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, atau pun advokasi hukum ketika tersandung masalah hukum. [ufiq]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Taufiq Abu Dena | Design Website
Copyright © 2015. PROVINSI NTB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Taufiq Abu Dena
Proudly powered by MEDIA CENTER PGRI NTB