[Doc. Honor K2 Lotim] |
Mataram -
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkaji ruang intervensi terhadap Bupati
Lombok Timur H M Ali Bin Dachlan, terkait belum tuntasnya persoalan 653 tenaga
honorer kategori dua yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil.
"Memang ada
kewenangan yang masih di kabupaten/kota, tapi nanti kita lihat, apa yang bisa diintervensi
oleh Pemerintah Provinsi," kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H.
Muhammad Amin, usai membuka rapat pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) NTB, di Mataram, Sabtu.
Menurut dia, Bupati
Lombok Timur HM Ali Bin Dachlan, punya alasan tersendiri, sehingga belum memberikan
keputusan yang positif terhadap nasib ratusan tenaga honorer kategori dua (K2),
namun bisa saja muncul suatu interpretasi yang berbeda, sehingga wajar juga
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB memperjuangkan nasih guru honorer
K2 karena ada yang sudah mengabdi selama 16 tahun.
"Saya akan coba
bicarakan dengan bupati," ujar Amin. Ketua PGRI NTB H Ali Rahim,
mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan nasib ratusan guru honorer K2 di
Kabupaten Lombok Timur, yang sudah dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) pada 2014, agar mendapatkan nomor induk pegawai.
Ia menyebutkan jumlah
honorer K2 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dinyatakan lulus
seleksi CPNS oleh pemerintaH pusat sebanyak 664, di mana sebagian besar adalah
tenaga guru honorer. Namun, dari total tenaga honorer K2 tersebut, yang sudah
memperoleh surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati Lombok Timur, sebanyak
11 orang, sisanya hingga saat ini masih belum jelas. "Kami sudah
menyatakan tekad mengawal masalah ini sampai tuntas," katanya.
Ali Rahim juga
menegaskan jika memang para tenaga honorer K2 itu sudah dinyatakan kelulusannya
oleh pemerintah pusat, namun di kemudian hari terdapat hal-hal yang
bertentangan, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bisa tidak melanjutkan
proses Pemberkasannya. "Jangan persoalan satu orang dikenakan ke semuanya,
itu sangat luar biasa kelirunya dan apa pun
keputusannya tidak
boleh ke ranah politik karena mereka lulus murni dengan kecerdasan,"
katanya.
Badan Kepegawaian
Nasional (BKN) Regional X Denpasar menyesalkan sikap Bupati Lombok Timur HM Ali
Bin Dachlan, yang enggan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak,
akibatnya, berdampak pada nasib tenaga honorer K2 mendapatkan nomor induk
kepegawaian (NIP) menjadi PNS. Pemerintah pusat memberikan ruang untuk
melengkapi kekurangan administrasi tersebut, selama kepala daerah mau
membuka diri dan membangun komunikasi dengan BKN Regional X Denpasar. (antara
ntb)
0 komentar:
Posting Komentar