Twitter Facebook Google Plus LinkedIn LinkedIn Google Plus LinkedIn LinkedIn LinkedIn Email Email Email

AGTKH PGRI NTB : Saatnya Registrasi Anggota dan Cetak KTA Baru

Ilustrasi KTA

Sahabat honorer yang insya Allah dimuliakan oleh Allah SWT. Sudahkah memiliki KTA PGRI? Kalau belum segera registrasi keanggotaan!. Sebagaimana misi besar kita, ingin mendata data base Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer dan pemberian legalitas pengakuan keorganisasian secara sah pada organisasi  profesi PGRI,  sebagaimana di amanatkan dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, berbunyi "Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi".

PGRI NTB Tahun 2015 lalu dalam upaya memperkuat keorganisasian dan menjawab harapan seluruh Honorer untuk di berikan pelayan yang lebih khusus kepada Honorer, dari itu telah dibentuk anak lembaga atau sayap organisasi PGRI yang diberi nama Asosiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (AGTKH) dan telah di kukuhkan oleh ketua PGRI NTB H.M.Ali A.Rahim dan di hadiri oleh wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin dan disaksikan oleh seluruh pengurus PGRI Kab/Kota se NTB.

AGTKH ini dibentuk dengan maksud untuk menangani khusus berbagai persoalan Guru Maupun Tenaga Kependidikan Honorer di lingkup Dikbud dan Kemenag dan telah di bentuk kepengurusan setingkat kab/kota, dari itu anggota wajib melakukan registrasi keanggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) secara nasional.

Sejak awal tahun 2016 kita sedang mendata dan menerbitkan KTA PGRI kepada seluruh honorer, registrasinya di lakukan secara nasional di server website PB.PGRI, dalam upaya mempermudah pendataan dan registrasi, kami juga telah menyediakan form manual untuk di isi oleh masing-masing anggota yang nanti kami akan registrasikan secara online untuk mendapatkan NTA dan KTA sebagai identitas sah keanggota organisasi PGRI.

Bagi bpk/ibu yang sudah melakukan registrasi secara online atau yang ingin melakukan registrasi online diharapkan menyerahkan bukti registrasi keanggotaan kepada pegurus AGTKH kab/kota masing-masing beserta biaya cetak KTA untuk dapat segera di proses.
Biaya cetak KTA sejumlah RP. 30.000,- proses pencetakan KTA di sekretariat PGRI NTB dengan mesin cetak berkualitas. KTA yang di proses berdasarkan data yang kami terima dari kab/kota. Jenis KTA berkulitas, tidak mudah luntur dan tidak mudah patah, bentuknya sama seperti kartu ATM Bank pada umumnya.

Hal ini semata-mata untuk pendataan dan legalisasi keanggota PGRI yang sewaktu-waktu anggota tersandut masalah dalam bentuk perkara apa saja, dengan memiliki KTA sangat membantu kami dalam pengecekan identitas keanggotaan sebagai organisasi profesi  yang profesional.

Terimakasih atas perhatiannya, semoga selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa, Allah SWT. Salam Ta’zim Ketua AGTKH PGRI NTB, Taufiqurrahman,S.Pd. Ada hal yang perlu di tanyakan? silahkan hubungi kami 081 917 159 107.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Taufiq Abu Dena | Design Website
Copyright © 2015. PROVINSI NTB - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Taufiq Abu Dena
Proudly powered by MEDIA CENTER PGRI NTB