SAHABAT GURU - Mulai pada tanggal 21 Oktober 2015 ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi dan secara sah
telah terbentuk dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktorat Jenderal
GTK ini berfungsi untuk menangani urusan-urusan khusus guru dari jenjang PAUD,
Dikdas hingga Dikmen mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan
kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Setelah resmi
terbentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP) tak lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Selain
itu, untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal (PAUDNI) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat (PAUDPM).
Selain membentuk
direktorat jenderal tentang guru dan mengubah nama Ditjen PAUDNI tersebut,
Kemendikbud pun menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dikdas) dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Secara keseluruhan,
struktur ataupun susunan organisasi Kemendikbud saat ini terdiri dari :
a. Sekretariat
Jenderal;
b. Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
f. Inspektorat
Jenderal;
g. Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan
Penelitian dan Pengembangan;
Selain itu,
terdapat 4 staf ahli dalam struktur Kemendikbud RI mulai tahun 2015 yaitu :
a. Staf
Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
b. Staf
Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
c. Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
d. Staf
Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian khusus
mengenai Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam
naungan Kemendikbud RI, mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Maka mulai saat ini
Dirjen Dikti berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
mana ketentuan-ketentuan selengkapnya dapat di lihat pada salinan Perpres No.
13 Tahun 2015 tentang Kemenristekdikti . (copas. dadangjsn)
0 komentar:
Posting Komentar